SERTIFIKASI ISO 9001 : 2008
1. Pengakuan dari lembaga sertifikasi (independent) bahwa organisasi telah menerapkan system manajeen mutu yang memenuhi persyaratan standar ISO 9001 : 2008
2. Lembaga sertifikasi adalah lembaga independent yang berhak mengeluarkan sertifiat
3. Masa berlaku sertifikat ISO 9001 : 2008 selama 3 tahun
4. Dilakukan audit pemantauan atau surveillance audit oleh auditor lembaga serifikasi tiap bulan/1 tahun
5. Setelah 3 tahun sertifikat IS) 9001 : 2008 harus diperbarui melalui audit